Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita barang bukti dari delapan saksi yang sudah diperiksa di Mapolres Kota Batu, Jl AP III Katjoeng Permadi.

Penyitaan ini dilakukan setelah  penyidik memeriksa kedelapan saksi tersebut pada hari Selasa (9/2/2021).

 

Menurut Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri penyitaan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Barang bukti berkas tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 – 2017.

“Pada para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti yang sebelumnya telah mendapatkan izin Dewas (Dewan Pengawas-red) KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri.

Barang bukti tersebut disita dari Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate, Abdul Jamal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Batu, Alfi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu, Drs Eko Suhartono.

 

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu, Endro Wahjudi. Kadispenda M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Muji Dwi Leksono, Kadis Pendidikan Dr Eny Rachyuningsih dan Kadiskominfo, Agoes Machmoedi.

Penyidikan yang dilakukan KPK RI ini merupakan dari pengembangan pendalaman kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu Eddy Rumpoko divonis bersalah karena menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha bernama Filipus Djap. (*)