Keluhan warga yang dilarang memotret Gelora Bung Karno menggunakan kamera profesional viral di media sosial. Keluhan warga tersebut diunggah oleh fotografer Arbain Rambey dalam akun twitternya @arbainrambey pada 18 Mei lalu. "Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tulis dia.
Dalam unggahannya yang telah di retweet lebih dari 801 kali tersebut, Arbain menuliskan dialog antara satpam GBK dengan warga yang ingin memotret GBK. Satpam tersebut melarang warga memotret GBK menggunakan kamera profesional dengan dalih sesuai dengan aturan. Pengelolaan kawasan GBK selama ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono mengatakan bahwa memotret menggunakan kamera profesional serta bersifat komersil harus mendapatkan izin. "Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin," katanya kepada wartawan, Jumat, (21/5/2021). Memotret yang bersifat komersil diantaranya yakni Prewedding, Adverstisement, serta endorsement artist papan atas.
Eddy berdalih endorsement untuk UMKM atau produk lokal yang sedang berkembang tidak perlu izin. Terkait izin yang diperlukan, menurut Eddy sebaiknya ditanyakan kepada pengelola GBK. "Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK bisa online kok di love GBK kalau ga salah instagramnya," katanya.
Yang pasti kata Eddy, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengabadikan GBK baik dalam bentuk foto dan video. Pihaknya kata Eddy akan menjadikan permasalahan ini sebagai masukan untuk perbaikan pengelolaan GBK. "Kesalahpahaman terkait penjelasan Satpam di lapangan akan menjadi masukan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan ke publik," katanya.